Tuesday 9 December 2014

BANK PERKREDITAN RAKYAT





BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)



MAKALAH



Disusun untuk memenuhi pelajaran Manajemen Lembaga Keuangan
yang dibimbing oleh Nurtiah, S.E.



Disusun oleh:

1.      Cucu Denix C                      (Manajemen, NIM. 431492010212021)
2.      Jumadi                                 (Manajemen, NIM. 431492010212013)
3.      Nurmala Sari                       (Manajemen, NIM. 431492010212006)







 











STIE PANDU MADANIA
Jalan Raya Cibungbulang Km. 15, Bogor 16630
Telp. (0251) 8622302; Fax. (0251) 8421549
OKTOBER 2013

 


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Keuangan tentang Bank Perkereditan Rakyat (BPR), yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan, baik itu yang datang dari diri penysun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.


                                                                                                            Bogor, 18 Oktober 2013


                                                                                                            Penyusun.  

















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................................ i
KATA PENGANTAR ......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii

BAB I      PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3. Tujuan............................................................................................................... 1

BAB II    PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bank & Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ...................................... 2
2.1.1. Pengertian Bank..................................................................................... 2
2.1.2. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat..................................................... 2
2.1.3. Jenis dan Bentuk Hukum BPR............................................................... 2
2.1.4. Fungsi dan Kegiatan BPR ..................................................................... 3
2.1.5. Tujuan Pendirian BPR............................................................................ 3
2.2. Kegiatan Usaha yang dilarang bagi BPR......................................................... 4
2.3. Perbedaan Bank Umum.................................................................................... 4

BAB III   PENUTUP
3.1. Kesimpulan....................................................................................................... 7
3.2. Kritik & Saran................................................................................................... 7

  DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 8       




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Manusia dalam kesehariannya yang selalu berinteraksi untuk melakukan kegiatan yang kemudian mereka menggunakan uang dimana sebagai alat tukar. Dimana uang merupakan alat tukar yang sangat kita perlukan untuk mempermudah kita dalama berinteraksi terutamanya pada kegiatan jual beli. Dikarnakan banyaknya Uang yang beredar maka diperlukannya suatu tempat  untuk menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan yang disebut dengan Bank.

1.2.       Rumusan Masalah
A.    Pengertian BPR.
B.     Kegiatan atau usaha yang dilarang BPR.
C.     Perbedaan BPR dengan Bank Umum

1.3.       Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Bank Perkereditan Rakyat (BPR)














BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Bank & Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2.1.1.      Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.1.2.      Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara bank menurut undang-undang ini adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menylurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf Hidup Rakyat

2.1.3.      Jenis dan Bentuk Hukum BPR
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No 10  tahun 1998, BPR diklasifikasikan Menjadi:
1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a.  Bank Desa
b.  Lumbung Desa
2.  BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a.  BPR eks LDKP
b.  Bank Pasar
c.  BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d.  Bank Pegawai
3.  LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan) 
Adapun bentuk hukum BPR adalah :
a.  Perusahaan Daerah
b.  Koperasi
c.  Perseroan Terbatas
d.  Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

2.1.4.      Fungsi dan Kegiatan BPR
Adapun fungsi BPR adalah sebagai berikut :
1.       Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum
2.       Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat
3.       Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan.
4.       Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir 

Kegiatan usaha yang diperkenankan bagi BPR secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2.      Memberikan kredit
3.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bentuk lain 

2.1.5.      Tujuan Pendirian BPR
Pendirian BPR memiliki tujuan, yaitu:
1.      Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan
2.      Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang
3.      Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah orang-orang relatif rendah pendidikannya
4.      Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil

2.2.             Kegiatan atau Usaha yang dilarang bagi BPR
Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, kegiatan atau usaha yang dilarang bagi BPR adalah :
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
3.      Melakukan usaha perasuransian
4.      Melakukan penyertaan modal
5.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan yang ditetapkan di atas.

2.3.             Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat. Sebelum melakukan transaksi ke bank ada baiknya di ketahui dulu jenis bank di Indonesia dan kegunaannya. Seperti yang tertulis dalam UU No. 10 tahun 1998, bank terbagi menjadi dua jenis yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Secara definitif maksud dari keduanya adalah: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

No
BANK UMUM
BANK PERKREDITAN RAKYAT
1
Bank Umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan Giro, simpanan tabungan dan simpanan Deposito.
Bank Perkreditan Rakyat menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan Tabungan dan simpanan Deposito.

2
Bank umum dapat memberikan jasa kliring.
Bank Perkreditan Rakyat di larang untuk mengikuti kliring, Karena Bank Perkreditan Rakyat tidak menerima himpunan dana melalui simpanan Giro maka Bank Perkreditan Rakyat juga tidak menerima jasa kliring.

3
Dapat melakukan kegiatan valuta asing
Di larang melakukan kegiatan valuta asing
4
Bank Umum bisa melakukan perasuransian.
Bank Perkreditan Rakyat di larang melakukan Perasuransian
5
Jumlah min modal yang harus disetor kalau Bank Umum minimal menyetor 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum
·         BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
·         Modal pada angka Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut
·         Modal pada angka Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi intinya modal yang diperlukan adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum, sedangkan untuk BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah istimewa.







BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara bank menurut undang-undang ini adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menylurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf Hidup Rakyat.

Kegiatan atau usaha yang dilarang bagi BPR adalah :
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
3.      Melakukan usaha perasuransian
4.      Melakukan penyertaan modal
5.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan yang ditetapkan di atas.

Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat
1.      Perbedaannya juga terlihat dari jumlah min modal yang harus disetor kalau bank umum minimal nenyetor 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum sedangkan BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang. Menyetor pada angka Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut. Menyetor pada angka. Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi intinya modal yang diperlukan adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum, sedangkan untuk BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah istimewa.
2.      Bank Umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpana Giro, simpanan tabungan dan simpanan Deposito; sedangkan Bank Perkreditan Rakyat menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan Tabungan dan simpanan Deposito.
3.      Bank Perkredita Rakyat di larang untuk mengikuti kliring, sedangkan Bank umum dapat memberikan jasa kliring. Karena Bank Perkreditan Rakyat tidak menerima himpunan dana melalui simpanan Giro maka Bank Perkreditan Rakyat juga tidak menerima jasa kliring.
4.      Bank Perkreditan Rakyat di larang melakukan kegiatan valuta asing, sedangkan Bank umum dapat melakukannya.
5.      Bank Perkreditan Rakyat di larang melakukan Perasuransian, sedangkan Bank umum bisa melakukan perasuransian.

3.2.    Kritik dan Saran
Kami Menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Semoga kritik dan saran dari pembaca kami bisa menjadi yang lebih baik dalam penulisan makalah selanjutnya, Terimakasih.





















DAFTAR PUSTAKA

·         Manajemen lembaga keuangan: kebijakan moneter dan perbankan, edisi kelima / Siamat, Dahlan -Jakarta , LP FEUI , 2005

·         Bagusprestyle, Perbedaan Bank Umum dan Bank BPR, 2012: http://bagusprostyle.blogspot.com/2012/03/perbedaan-bank-umum-dan-bank.html