BANK
PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi pelajaran Manajemen Lembaga Keuangan
yang
dibimbing oleh Nurtiah, S.E.
Disusun
oleh:
1.
Cucu
Denix C (Manajemen,
NIM. 431492010212021)
2.
Jumadi (Manajemen,
NIM. 431492010212013)
3.
Nurmala
Sari (Manajemen,
NIM. 431492010212006)
STIE
PANDU MADANIA
Jalan
Raya Cibungbulang Km. 15, Bogor 16630
Telp.
(0251) 8622302; Fax. (0251) 8421549
OKTOBER 2013
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Keuangan tentang Bank Perkereditan
Rakyat (BPR), yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan, baik itu yang
datang dari diri penysun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.
Bogor,
18 Oktober 2013
Penyusun.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR ......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3. Tujuan............................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bank & Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) ...................................... 2
2.1.1. Pengertian Bank..................................................................................... 2
2.1.2. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat..................................................... 2
2.1.3. Jenis dan Bentuk Hukum BPR............................................................... 2
2.1.4. Fungsi
dan Kegiatan BPR ..................................................................... 3
2.1.5. Tujuan Pendirian BPR............................................................................ 3
2.2. Kegiatan Usaha
yang dilarang bagi BPR......................................................... 4
2.3. Perbedaan Bank
Umum.................................................................................... 4
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan....................................................................................................... 7
3.2. Kritik & Saran................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manusia dalam kesehariannya yang
selalu berinteraksi untuk melakukan kegiatan yang kemudian mereka menggunakan
uang dimana sebagai alat tukar. Dimana uang merupakan alat tukar yang sangat
kita perlukan untuk mempermudah kita dalama berinteraksi terutamanya pada
kegiatan jual beli. Dikarnakan banyaknya Uang yang beredar maka diperlukannya
suatu tempat untuk menghimpun dana dari
masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit
(lending) untuk berbagai tujuan yang disebut dengan Bank.
1.2.
Rumusan Masalah
A.
Pengertian BPR.
B.
Kegiatan atau usaha yang dilarang BPR.
C.
Perbedaan BPR dengan Bank Umum
1.3.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Lembaga Keuangan serta
untuk wawasan dan ilmu kami tentang Bank Perkereditan Rakyat (BPR)
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bank & Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
2.1.1.
Pengertian
Bank
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
2.1.2.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara bank menurut
undang-undang ini adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menylurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf Hidup Rakyat
2.1.3. Jenis
dan Bentuk Hukum BPR
Berdasarkan
Undang-Undang Perbankan No 10 tahun
1998, BPR diklasifikasikan Menjadi:
1.
BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai
3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
Adapun
bentuk hukum BPR adalah :
a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah
2.1.4.
Fungsi dan Kegiatan BPR
Adapun
fungsi BPR adalah sebagai berikut :
1. Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat
yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum
2. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam
memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat
lebih dipercepat
3. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama
bagi masyarakat pedesaan.
4. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat
terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan
rentenir
Kegiatan
usaha yang diperkenankan bagi BPR secara umum adalah sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu
2.
Memberikan kredit
3.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan
dana berdasarkan prinsip syariah
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bentuk
lain
2.1.5.
Tujuan Pendirian BPR
Pendirian
BPR memiliki tujuan, yaitu:
1.
Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa
pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan
2.
Menunjang pertumbuhan dan modernisasi
ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa
dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang
3.
Melayani kebutuhan modal dengan prosedur
pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah
orang-orang relatif rendah pendidikannya
4.
Ikut serta memobilisasi modal untuk
keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung
dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi
penabung kecil
2.2.
Kegiatan atau Usaha yang dilarang bagi BPR
Menurut
Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, kegiatan atau usaha yang dilarang bagi
BPR adalah :
1. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan
kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
3. Melakukan
usaha perasuransian
4. Melakukan
penyertaan modal
5. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan yang ditetapkan di atas.
2.3.
Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat
Perbedaan
Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat. Sebelum melakukan transaksi ke bank ada
baiknya di ketahui dulu jenis bank di Indonesia dan kegunaannya. Seperti yang
tertulis dalam UU No. 10 tahun 1998, bank terbagi menjadi dua jenis yaitu: Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Secara definitif maksud dari keduanya adalah:
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum
bank umum dan BPR dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan
Koperasi.
No
|
BANK UMUM
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
|
1
|
Bank Umum menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan Giro, simpanan tabungan dan simpanan
Deposito.
|
Bank Perkreditan Rakyat menghimpun
dana hanya dalam bentuk simpanan Tabungan dan simpanan Deposito.
|
2
|
Bank umum dapat memberikan jasa
kliring.
|
Bank Perkreditan
Rakyat di larang untuk mengikuti kliring, Karena Bank Perkreditan Rakyat
tidak menerima himpunan dana melalui simpanan Giro maka Bank Perkreditan
Rakyat juga tidak menerima jasa kliring.
|
3
|
Dapat melakukan kegiatan valuta asing
|
Di larang melakukan kegiatan valuta
asing
|
4
|
Bank Umum bisa melakukan perasuransian.
|
Bank Perkreditan Rakyat di larang
melakukan Perasuransian
|
5
|
Jumlah min modal yang harus disetor
kalau Bank Umum minimal menyetor 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank
umum
|
·
BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
·
Modal pada angka Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di
luar wilayah tersebut
·
Modal pada angka Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi intinya modal yang diperlukan
adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum, sedangkan
untuk BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah istimewa.
|
|
|
|
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Fungsi bank secara
umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas (funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sementara bank menurut undang-undang ini adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menylurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf Hidup Rakyat.
Kegiatan atau usaha
yang dilarang bagi BPR adalah :
1.
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta
asing
3.
Melakukan usaha perasuransian
4.
Melakukan penyertaan modal
5.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan yang
ditetapkan di atas.
Perbedaan Bank Umum Dan Bank
Perkreditan Rakyat
1.
Perbedaannya juga terlihat dari jumlah
min modal yang harus disetor kalau bank umum minimal nenyetor 3.000.000.000.000
untuk dapat membuka bank umum sedangkan BPR hanya Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang. Menyetor
pada angka Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di
wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut. Menyetor pada angka. Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi intinya modal yang diperlukan
adalah sebesar 3.000.000.000.000 untuk dapat membuka bank umum, sedangkan untuk
BPR hanya sebesar 2.000.000.000 pada daerah istimewa.
2.
Bank Umum menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpana Giro, simpanan tabungan dan simpanan Deposito;
sedangkan Bank Perkreditan Rakyat menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan
Tabungan dan simpanan Deposito.
3.
Bank Perkredita Rakyat di larang untuk
mengikuti kliring, sedangkan Bank umum dapat memberikan jasa kliring. Karena
Bank Perkreditan Rakyat tidak menerima himpunan dana melalui simpanan Giro maka
Bank Perkreditan Rakyat juga tidak menerima jasa kliring.
4.
Bank Perkreditan Rakyat di larang
melakukan kegiatan valuta asing, sedangkan Bank umum dapat melakukannya.
5.
Bank Perkreditan Rakyat di larang
melakukan Perasuransian, sedangkan Bank umum bisa melakukan perasuransian.
3.2.
Kritik dan Saran
Kami Menyadari bahwa makalah yang
kami buat ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Karena itu, kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Semoga kritik dan saran dari pembaca
kami bisa menjadi yang lebih baik dalam penulisan makalah selanjutnya, Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Manajemen lembaga keuangan: kebijakan
moneter dan perbankan, edisi kelima / Siamat, Dahlan -Jakarta , LP
FEUI , 2005
·
Bagusprestyle, Perbedaan Bank Umum dan
Bank BPR, 2012: http://bagusprostyle.blogspot.com/2012/03/perbedaan-bank-umum-dan-bank.html